Pantangan Pengantin Baru Pasca-Akad dalam Masyarakat Aceh: Negosiasi Antara Adat dan Hukum Islam

Authors

  • Riyandi S Universitas Islam Al-Aziziyah Indonesia Author

DOI:

https://doi.org/10.66155/xw0gpa78

Keywords:

Pantangan Pengantin, Adat, Hukum Islam

Abstract

Pantangan bagi pengantin baru setelah akad nikah merupakan salah satu praktik adat yang masih hidup dalam masyarakat Desa Ladang Rimba, Kecamatan Trumon Tengah, Kabupaten Aceh Selatan. Praktik tersebut menjadi menarik karena pasangan yang telah sah sebagai suami-istri menurut hukum Islam masih dikenai sejumlah pembatasan sebelum resepsi atau kenduri perkawinan dilaksanakan. Penelitian ini bertujuan menganalisis bentuk-bentuk pantangan pengantin baru pasca-akad serta menjelaskan bagaimana masyarakat menegosiasikan keberadaan pantangan tersebut dalam relasi antara adat dan hukum Islam. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif-analitis dengan pendekatan sosiologis dan antropologis keagamaan. Data diperoleh melalui wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi dengan informan yang dipilih secara purposif, meliputi tokoh adat, tokoh agama, pasangan pengantin, keluarga pengantin, tokoh masyarakat, dan generasi muda. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pantangan pasca-akad meliputi larangan tinggal serumah secara penuh, berduaan secara bebas, melakukan hubungan suami-istri, serta membawa istri pulang sebelum resepsi selesai. Tokoh adat cenderung memandang pantangan sebagai penjaga kehormatan keluarga dan identitas lokal, sedangkan tokoh agama dan sebagian generasi muda menilai bahwa adat tidak boleh menghalangi hak pasangan yang telah sah setelah akad. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pantangan pengantin baru pasca-akad dapat dipertahankan sebagai living law dan etika sosial sepanjang tidak ditempatkan sebagai norma agama yang membatalkan atau menunda akibat hukum akad nikah. Kontribusi penelitian terletak pada penegasan adanya negosiasi antara legitimasi sosial melalui resepsi dan legitimasi hukum-keagamaan melalui akad dalam praktik perkawinan masyarakat Aceh.

References

Ali, A. (2015). Menguak Teori Hukum Dan Teori Peradilan. Kencana.

Al-Zuḥailī, W. (1985). Al-fiqh al-Islāmī wa adillatuh (Vol. 7). Dār al-Fikr.

Bardan, F. (2021). Penentuan kuantitas mahar adat perkawinan di Desa Neurok Kecamatan Geulumpang Tiga Kabupaten Pidie dalam perspektif fiqh Syafi’iyyah. Jurnal Al-Fikrah.

Durkheim, E. (1984). The division of labor in society (W. D. Halls, Trans.). Free Press.

Hamdani, M. (2024). Filosofi perumusan sanksi adat di Aceh Utara dalam perspektif fiqh [Disertasi doktoral, UIN Ar-Raniry].

Koentjaraningrat. (2009). Pengantar ilmu antropologi. Rineka Cipta.

Lubis, M., & Nur, A. M. (2025). Hukum keluarga Islam di Indonesia. Mukhlisina Revolution Center.

Muhammad, B. (2006). Asas-asas hukum adat: Suatu pengantar. Pradnya Paramita.

Nuraini. (2023). Adat dan syariat dalam konteks hukum Islam di Aceh modern. Jurnal Fitrah: Kajian Ilmu Syariah dan Hukum, 8(2).

Rahardjo, S. (2000). Hukum dan masyarakat. Angkasa.

Rahardjo, S. (2009). Hukum progresif: Sebuah sintesa hukum Indonesia. Genta Publishing.

Ratnaningtyas, E. M., et al. (2023). Metodologi penelitian kualitatif. Yayasan Penerbit Muhammad Zaini.

Soekanto, S. (2012). Sosiologi suatu pengantar. Rajawali Pers.

Soekanto, S. (2014). Pokok-pokok sosiologi hukum. Rajawali Pers.

Walgito, B. (2003). Psikologi sosial: Suatu pengantar. Andi Offset.

Yulia. (2021). Hukum adat. Unimal Press.

Zaidan, A. K. (2006). Al-Wajīz fī uṣūl al-fiqh. Mu’assasah al-Risālah.

Zulfadli. (2022). Adat dan ketahanan budaya di Aceh: Perspektif antropologi Islam. UIN Ar-Raniry Press.

Downloads

Published

2026-08-31

How to Cite

Pantangan Pengantin Baru Pasca-Akad dalam Masyarakat Aceh: Negosiasi Antara Adat dan Hukum Islam. (2026). Scientific Journal for Nation Building, 2(2), 195-203. https://doi.org/10.66155/xw0gpa78