Formulasi Hukum Ibadah dan Muamalah bagi Penyandang Disabilitas di Era Digital

Authors

  • Sri Mulyani STIS Ummul Ayman Pidie Jaya Author

DOI:

https://doi.org/10.66155/amyy3y60

Keywords:

Fikih Disabilitas, Muamalah Digital, Aksesibilitas

Abstract

Perkembangan teknologi digital telah mengubah pola pelaksanaan aktivitas keagamaan dan transaksi sosial-ekonomi, termasuk bagi penyandang disabilitas yang memiliki kebutuhan aksesibilitas tertentu. Kajian ini bertujuan merumuskan formulasi hukum ibadah dan muamalah bagi penyandang disabilitas di era digital melalui pendekatan yang integratif, adaptif, dan berorientasi pada kemaslahatan. Penelitian menggunakan metode library research dengan menelaah literatur fikih, buku akademik, artikel ilmiah, peraturan terkait disabilitas, serta kajian mengenai teknologi digital dan transaksi elektronik. Data dianalisis secara deskriptif-analitis melalui proses klasifikasi, komparasi, dan sintesis terhadap prinsip-prinsip hukum Islam dan kebutuhan aktual penyandang disabilitas. Hasil kajian menunjukkan bahwa formulasi hukum ibadah perlu bertumpu pada prinsip kemudahan, kemampuan individual, dan penggunaan teknologi sebagai sarana bantu selama tidak menghilangkan unsur pokok ibadah. Dalam bidang muamalah, aspek kecakapan hukum, kejelasan persetujuan, akses terhadap informasi, keamanan transaksi, serta perlindungan hak menjadi unsur penting dalam menentukan keabsahan transaksi digital. Kajian ini juga menemukan bahwa aksesibilitas digital perlu ditempatkan sebagai bagian integral dari formulasi hukum Islam kontemporer. Dengan demikian, pendekatan integratif-adaptif dapat menjadi kerangka konseptual bagi pengembangan fikih disabilitas yang lebih responsif terhadap transformasi digital dan berkontribusi pada penguatan kajian hukum Islam yang inklusif.

References

Adib, M. A. (2025a). Konsep Mubadalah dalam Fiqih untuk Penyandang Disabilitas: Studi Kritis tentang Fleksibilitas Hukum Islam. SERUMPUN: Journal of Education, Politic, and Social Humaniora, 3(1), 66–79.

Adib, M. A. (2025b). Konsep Mubadalah dalam Fiqih untuk Penyandang Disabilitas: Studi Kritis tentang Fleksibilitas Hukum Islam. SERUMPUN: Journal of Education, Politic, and Social Humaniora, 3(1), 66–79.

Aldi, M., Mardiyah, A., & Elvri, R. (2025). Pendidikan Agama Islam. Dunia Penerbitan buku.

Maftuhin, A. (2019). Masjid Ramah Difabel: Dari Fikih Ke Praktik Aksesibilitas. LKiS.

Maulana, D. F. (2023). Kedudukan Penyandang Disabilitas pada Lembaga Keuangan di Indonesia: Subjek Hukum, Ahliyah dan Telaah KHES. Muslim Heritage, 8(2), 201–218.

Mela, A. (2025). Komunikasi Islam Dalam Pelaksanaan Praktik Ibadah Sholat Kepada Anak Tunarungu Di Komunitas Sahabat Difabel Lampung.

Moleong, L. J. (2017). Metodologi Penelitian Kualitatif. Remaja Rosdakarya.

Nasim, M. (2026). Hukum dan Kebijakan Teknologi Informasi. Penerbit NEM.

Ridlwan, Z. (2013). Perlindungan Hak Konstitusional Penyandang Disabilitas. Fiat Justicia Jurnal Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Lampung, 7(2), 231–243.

Sugiyono. (2019). Metode Penelitian Kualitatif, Kuantitatif, dan R&D. Alfabeta.

Ulil Rosyad, M. (2025a). Paradigma Inklusivitas dalam Al-Qur’an: Telaah Pemenuhan Hak Profesi terhadap Penyandang Disabilitas.

Ulil Rosyad, M. (2025b). Paradigma Inklusivitas dalam Al-Qur’an: Telaah Pemenuhan Hak Profesi terhadap Penyandang Disabilitas.

Widjanarko, I. K., Hafidz, M. B., Jundiah, N. E., & Anjani, E. S. (2025). Implementasi Transaksi Digital Dalam Perspektif Fiqh Muamalah. Media Riset Bisnis Manajemen Akuntansi, 1(1), 68–76.

Downloads

Published

2026-08-30

How to Cite

Formulasi Hukum Ibadah dan Muamalah bagi Penyandang Disabilitas di Era Digital. (2026). Scientific Journal for Nation Building, 2(2), 219-230. https://doi.org/10.66155/amyy3y60