Penggunaan Hak Ijbar Wali Dalam Pernikahan Anak (Analisis Pemikiran Ibnu Qayyim al-Jauziyyah)

Authors

  • Mujiburrahman Mujiburrahman Universitas Islam Al-Aziziyah Indonesia Author
  • Maimun Universitas Islam Al-Aziziyah Indonesia Author

Keywords:

Wali, Mujbir, Jauziyyah

Abstract

Artikel ini menganalisis pandangan Ibnu Qayyim al-Jauziyyah terkait konsep "wali mujbir" dalam konteks pernikahan. Menurut Ibnu Qayyim, tidaklah pantas bagi orang tua atau wali untuk memaksa anak atau individu yang berada di bawah perwalian mereka untuk menikah tanpa mendapatkan izin dan persetujuan mereka terlebih dahulu. Pandangan ini menekankan pentingnya keridaan dan persetujuan anak, terutama anak perempuan, dalam proses perkenalan awal pernikahan. Ibnu Qayyim meyakini bahwa keputusan pernikahan harus didasarkan pada kehendak dan kebahagiaan individu yang akan menjalani kehidupan berumah tangga, bukan keputusan semena-mena dari orang tua atau wali. Metode Kajian ini termasuk studi Kepustakaan. Hasil kajian ditemukan bahwa Menurut pandangan Ibnu Qayyim al-Jauziyyah, dalam konteks wali mujbir dalam pernikahan, tidaklah pantas bagi orang tua atau wali untuk memaksa anak atau individu yang berada di bawah perwalian mereka untuk menikah tanpa mendapatkan izin dan persetujuan mereka terlebih dahulu. Ibnu Qayyim meyakini bahwa penting bagi keridaan dan persetujuan anak, terutama anak perempuan, untuk menjadi faktor yang mendasar dalam tahap awal proses perkenalan dalam pernikahan (peminangan). Pandangan ini bertujuan karena pada hakikatnya, yang akan menjalani kehidupan berumah tangga setelah pernikahan di masa mendatang adalah si anak, bukan orang tua atau wali mereka.

Downloads

Published

2025-04-30