Administrasi Kepaniteraan Peradilan Agama untuk Meningkatkan Efektivitas Penyelesaian Perkara Hukum Keluarga
Keywords:
Administrasi Kepaniteraan, Peradilan Agama, EfektivitasAbstract
Administrasi kepaniteraan merupakan salah satu elemen penting dalam mendukung jalannya Peradilan Agama, khususnya dalam penyelesaian perkara hukum keluarga. Selama ini, fokus penelitian lebih banyak diarahkan pada aspek normatif hukum acara dan peran hakim, sementara dimensi administrasi belum banyak dikaji secara mendalam. Padahal, administrasi yang tertib dan profesional memiliki peran strategis dalam memastikan setiap perkara tercatat, diproses, dan diselesaikan secara tepat waktu serta transparan. Kondisi ini menimbulkan kesenjangan kajian, sehingga penelitian ini penting dilakukan untuk menegaskan bahwa efektivitas peradilan tidak hanya ditentukan oleh hakim, melainkan juga oleh sistem administrasi yang menopangnya. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis peran administrasi kepaniteraan dalam meningkatkan efektivitas penyelesaian perkara hukum keluarga di Peradilan Agama. Metode yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (library research) dengan menelaah sumber primer berupa kitab fikih, dokumen hukum, serta literatur sekunder berupa artikel jurnal dan penelitian terdahulu yang relevan. Analisis dilakukan dengan pendekatan komparatif dan deskriptif untuk mengidentifikasi peran strategis kepaniteraan dalam konteks hukum Islam dan praktik peradilan di Indonesia. Hasil kajian menunjukkan bahwa administrasi kepaniteraan yang terstruktur mampu mempercepat proses perkara, meningkatkan transparansi, dan memperkuat akuntabilitas lembaga peradilan. Sebaliknya, lemahnya administrasi dapat menimbulkan penumpukan perkara, keterlambatan, bahkan menurunkan kepercayaan publik terhadap peradilan agama. Penelitian ini menyimpulkan bahwa kepaniteraan bukan sekadar fungsi teknis, melainkan instrumen strategis dalam mewujudkan efektivitas peradilan. Kontribusi penelitian ini terletak pada pengisian kesenjangan literatur sekaligus memberikan rekomendasi praktis bagi penguatan manajemen administrasi di lingkungan Peradilan Agama.