Ketahanan Keluarga Muslim dalam Perspektif Hukum Keluarga Islam Pada Masyarakat Terdampak Banjir Bandang di Pidie Jaya Aceh
Keywords:
Ketahanan Keluarga, Hukum Keluarga Islam, Banjir Bandang, Maqāṣid Al-Syarī‘Ah, AcehAbstract
Banjir bandang merupakan bencana alam yang berdampak signifikan terhadap kehidupan sosial masyarakat, termasuk terhadap ketahanan keluarga Muslim sebagai unit sosial terkecil. Di Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, banjir bandang menyebabkan terganggunya stabilitas kehidupan keluarga, baik dalam pemenuhan nafkah, pengasuhan anak, maupun relasi suami dan istri. Kondisi pascabencana tersebut menuntut adanya pendekatan hukum yang adaptif agar fungsi keluarga tetap dapat berjalan secara optimal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ketahanan keluarga Muslim pada masyarakat terdampak banjir bandang di Pidie Jaya, Aceh, dalam perspektif Hukum Keluarga Islam. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan normatif-empiris, yaitu mengkaji prinsip-prinsip Hukum Keluarga Islam terkait hak dan kewajiban anggota keluarga dalam kondisi darurat serta mengaitkannya dengan realitas sosial masyarakat terdampak bencana. Data penelitian diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap literatur Hukum Keluarga Islam dan pengamatan terhadap kondisi sosial masyarakat pascabencana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Hukum Keluarga Islam memiliki fleksibilitas dalam merespons situasi bencana melalui prinsip kemaslahatan, khususnya dalam perlindungan jiwa dan keberlanjutan keturunan. Ketahanan keluarga Muslim pascabencana dipengaruhi oleh kemampuan adaptasi peran suami dan istri, dukungan keluarga besar, serta solidaritas sosial yang berlandaskan nilai-nilai keislaman. Dengan demikian, penguatan ketahanan keluarga berbasis Hukum Keluarga Islam menjadi elemen penting dalam upaya pemulihan sosial masyarakat terdampak banjir bandang di Pidie Jaya, Aceh.
References
Abdullah, I. (2018). Konstruksi sosial keluarga Muslim dalam menghadapi krisis sosial. Jurnal Sosiologi Reflektif, 12(2), 145–160. https://doi.org/10.14421/jsr.v12i2.1567
Alfitri, A. (2020). Islamic family law reform in Indonesia: Challenges and prospects. Ahkam: Jurnal Ilmu Syariah, 20(1), 1–18. https://doi.org/10.15408/ajis.v20i1.14268
Arifin, Z., & Huda, M. (2019). Ketahanan keluarga dalam perspektif hukum Islam. Jurnal Hukum Keluarga Islam, 4(2), 101–118.
BNPB. (2025). Laporan kejadian dan penanganan banjir bandang di Kabupaten Pidie Jaya (Periode 27 November–30 Desember 2025). Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
Fauzi, M., & Rahman, F. (2021). Disaster resilience and Muslim family adaptation: Evidence from Aceh. Journal of Islamic Social Sciences, 38(2), 55–72.
Hasyim, S. (2017). Gender, family, and Islamic law in Indonesia. Journal of Indonesian Islam, 11(1), 1–24. https://doi.org/10.15642/JIIS.2017.11.1.1-24
Jamaluddin, J., & Syahputra, R. (2020). Ketahanan keluarga pascabencana dalam perspektif sosiologi hukum. Jurnal Ilmiah Sosiologi Hukum, 6(1), 67–83.
Mahfud, C. (2018). Bencana alam dan transformasi sosial keagamaan masyarakat Aceh. Jurnal Penanggulangan Bencana, 9(1), 25–38.
Mardani. (2016). Hukum keluarga Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana.
Nurhayati, N., & Saifullah, S. (2021). Perlindungan keluarga Muslim pascabencana dalam perspektif maqāṣid al-syarī‘ah. Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam, 15(2), 233–248. https://doi.org/10.24090/mnh.v15i2.4783
Rahman, A., & Latif, A. (2022). Ketahanan keluarga Muslim terhadap dampak bencana alam. Jurnal Keluarga dan Hukum Islam, 7(1), 45–62.
Siregar, E., & Anwar, K. (2020). Islamic law and disaster management: Family resilience perspective. Jurnal Ilmu Syariah, 18(2), 289–306.
Syamsuddin, S. (2019). Rekonstruksi hukum keluarga Islam berbasis kearifan lokal Aceh. Jurnal UGJ: Syariah dan Hukum, 5(1), 1–15.
Yusri, Y., & Nabila, R. (2021). Ketahanan keluarga Muslim dalam menghadapi krisis sosial dan bencana alam. Jurnal UGJ: Kajian Islam Kontemporer, 6(2), 89–104.
Zulkarnain, Z. (2023). Family resilience after flash floods: An Islamic law perspective from Aceh. Jurnal UGJ: Hukum dan Masyarakat, 8(1), 33–48.
Sumber Wawancara
Interview. (2025a). Wawancara dengan Tgk. MZ, tokoh agama dan imam Gampong Meucat, Kecamatan Tienggadeng, Kabupaten Pidie Jaya, terkait kondisi keluarga Muslim pascabencana banjir bandang periode 27 November–30 Desember 2025. 5 Desember 2025.
Interview. (2025b). Wawancara dengan NY, ibu rumah tangga korban terdampak banjir bandang di Gampong Meucat, Kecamatan Tienggadeng, Kabupaten Pidie Jaya, pada masa tanggap darurat pascabencana. 6 Desember 2025.
Interview. (2025c). Wawancara dengan ZR, kepala keluarga terdampak banjir bandang di Gampong Meucat, Kecamatan Tienggadeng, Kabupaten Pidie Jaya, mengenai adaptasi peran keluarga selama masa pemulihan awal. 7 Desember 2025.
Interview. (2025d). Wawancara dengan MS, aparatur Gampong Meucat yang terlibat langsung dalam penanganan dan koordinasi pascabencana banjir bandang di Kecamatan Tienggadeng, Kabupaten Pidie Jaya, periode 27 November–30 Desember 2025. 8 Desember 2025.

