Telaah Penyelesaian Sengketa Kewarisan Menurut Hukum Islam Dan Hukum Positif Di Indonesia
Keywords:
Penyelesaian Sengketa Kewarisan, Hukum Perdata, Mediasi, ArbitraseAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penyelesaian sengketa kewarisan dari perspektif hukum Islam dan hukum poitif di Indonesia. Hukum kewarisan Islam, yang berlandaskan Al-Quran dan Sunnah, memberikan pedoman jelas dalam pembagian harta warisan dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum. Sementara itu, hukum positif di Indonesia diatur dalam Kitab Undang Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) menawarkan fleksibilitas dan kebebasan dalam pengaturan warisan melalui wasiat dan perjanjian antar ahli waris. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif-analitis dengan pendekatan kualitatif, mengkaji peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, serta literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat perbedaan mendasar dalam pendekatan kedua sistem hukum ini, keduanya memiliki tujuan yang sama yaitu mencapai distribusi harta warisan yang adil dan penyelesaian sengketa yang efektif. Pengadilan agama dan pengadilan negeri sebagai lembaga yang berwenang dalam penyelesaian sengketa waris, masing-masing memiliki mekanisme dan prosedur yang berbeda namun saling melengkapi. Penelitian ini menyarankan pentingnya harmonisasi antara hukum Islam dan hukum perdata dalam penyelesaian sengketa waris di Indonesia, serta penguatan mekanisme mediasi dan arbitrase untuk mengurangi konflik dan mencapai kesepakatan yang adil bagi semua pihak yang terlibat.
References
Abdat, Nilna Aulia, and Wiwiek Wahyuningsih. "Perlindungan Hukum Terhadap Ahli Waris Pemilik Rumah Bersama Dalam Eksekusi Hak Tanggungan." Private Law 4.2 (2024): 389-398.
Amaldi, Wahyu, Noppy Hadisuwarno, and R. Hudan Muchtadi. "Perancangan Aplikasi Perhitungan Ahli Waris Dalam Islam Menggunakan Framework CI 4." Jurnal Satya Informatika 9.1 (2024): 54-63.
Amir Syarifuddin, Hukum Kewarisan Islam (Jakarta: Prenada Media, 2014), hlm 16-17, 174
Andra, Sakila, and Fauziah Lubis. "Upaya Hukum Derden Verzet Terhadap Sita Eksekusi Persepektif Hukum Acara Perdata." Quantum Juris: Jurnal Hukum Modern 6.3 (2024).
Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahan (Semarang: Ahmad Tohaputra, 2000), hlm 62.
Fauza, Adrina, et al. "Peran Mediasi Dalam Penyelesaian Sengketa Harta Warisan Dalam Hukum Keluarga Islam." Tabayyun: Journal Of Islamic Studies 2.02 (2024).
Fauzi, Mohammad Yasir. "Legislasi Hukum Kewarisan di Indonesia." Ijtimaiyya: Jurnal Pengembangan Masyarakat Islam 9.2 (2017): 53-76.
Harahap, Gustina. "Kedudukan Żawil Arḥȃm Pada Warisan dalam Perspektif Hukum Islam." Jurnal Relasi Publik 1.4 (2023): 207-221.
Idris Ramulyo, Perbandingan Hukum Kewarisan Islam di Pengadilan Agama dan Kewarisan Menurut Undang-Undang Hukum Perdata (BW) di Pengadilan Negeri (Jakarta: Pedoman Ilmu Jaya, 1992), h . 6.
Ilham, Rini Fahriyani. "Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa Waris Perspektif Hukum Islam (Studi Putusan No. 181/Pdt. G/2013/PA.Yk)." Skripsi, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2016.
Kadaryanto, Bagio, and Irawan Harahap. "Mediasi Sebagai Model Penyelesaian Masalah Masyarakat Oleh Kepala Desa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa." Jurnal Ilmu Komunikasi Dan Sosial Politik 1.3 (2024): 282-293.
Masitoh, Ury Ayu. "Anak Hasil Perkawinan Siri Sebagai Ahli Waris Ditinjau dari Hukum Perdata dan Hukum Islam." DIVERSI: Jurnal Hukum 4.2 (2019): 125-148.
Mengenal Hukum kewarisan dalam KHI dan KUHPerdata, https://www.hukumonline.com, 2022
Moh. Nazir, Metode Penelitian, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1999), hlm. 112.
Muhibbin dan Abdul Wahid, Hukum Kewrisan Islam Sebagai Pembaruan Hukum Positif Di Indonesia (Jakarta: Sinar Grafika, 2011), hlm 15-16.
Otje Salman, Mustofa Haffas, Hukum kewarisan Islam (Bandung: PT Refika Aditama, 2002), hlm 4.
Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan
Rahmadani, Muhammad, et al. "Perancangan Sistem Pencatatan Aset Inventaris Pada LKSA Ar-Ridho Berbasis Web Dan Database Mysql." BIN: Bulletin Of Informatics 2.1 (2024): 144-146.
Saputra, Hendri. Tinjauan Hukum Islam Terhadap Penyelesaian Sengketa Waris Di Pengadilan Agama Polewali Mandar Studi Putusan No. 534/Pdt. G/2023/PA. Pwl. Diss. Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau, 2024.
Satiadharmanto, Deddi Fasmadhy. "Arbitrase Dan Keseimbangan Antara Keadilan Dan Efisiensi: Perspektif Al-Qur'an Terhadap Penyelesaian Sengketa." Marwah Hukum 2.2 (2024): 23-40.
Siregar, Salwa Ramadhani, Nurinda Ika Safitri, and Najmah Annisa Arfahlm "Hak Pewarisan Pada Anak Angkat Dalam Perspektif Hukum Islam, Hukum Perdata, Serta Hukum Adat Di Indonesia." Civilia: Jurnal Kajian Hukum Dan Pendidikan Kewarganegaraan 1.1 (2022): 80-89.
Sugiyono. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. (Bandung: Alfabeta, 2018)hlm. 1-112.
Suwasta, Asep Dedi, et al. Pengantar Hukum Perdata. (TOHAR MEDIA, 2024.), hlm.1-184
Tabita, Adelia Syeva. Penyelesaian Sengketa Warisan Melalui Mediasi Di Pengadilan Agama Kelas Ii A Kota Jambi. Diss. Universitas BATANGHARI Jambi, 2024.
Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
Wahyuni, Afidahlm "Sistem Waris Dalam Perspektif Islam Dan Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia." SALAM: Jurnal Sosial Dan Budaya Syar-I 5.2 (2018): 147-160.
Yunanto, "Penegakan Hukum Spiritual Terhadap Pelanggaran Dalam Hukum Keluarga.", vol. 7, no. 1, 30 Apr. 2019, p. 64-64. https://doi.org/10.14710/hp.7.1.64-80.

