Fiqh sebagai Landasan Pembinaan Kesadaran Hukum Islam untuk Meningkatkan Kematangan Keagamaan Mahasiswi

Authors

  • Saipul Bahri Universitas Islam Al-Aziziyah Indonesia Author

DOI:

https://doi.org/10.66155/pjkagq35

Keywords:

Fiqh Pendidikan, Kesadaran Hukum, Kematangan Keagamaan

Abstract

Fiqh sebagai salah satu disiplin utama dalam hukum Islam memiliki peran strategis dalam membentuk kesadaran hukum dan perilaku keagamaan umat Islam. Di lingkungan perguruan tinggi, khususnya pada kalangan mahasiswi, fiqh sering kali dipahami secara normatif dan tekstual sehingga belum sepenuhnya berfungsi sebagai sarana pembinaan kesadaran hukum Islam yang berdampak pada kematangan keagamaan. Padahal, mahasiswi berada pada fase perkembangan intelektual dan psikologis yang sangat menentukan arah pemahaman serta pengamalan nilai-nilai keagamaan. Kesenjangan inilah yang menunjukkan perlunya pengkajian fiqh sebagai landasan pembinaan kesadaran hukum Islam yang lebih kontekstual dan transformatif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran fiqh sebagai landasan pembinaan kesadaran hukum Islam dalam meningkatkan kematangan keagamaan mahasiswi. Metode yang digunakan adalah kajian pustaka (library research) dengan menelaah berbagai literatur berupa kitab fiqh, buku, dan artikel ilmiah yang relevan dengan tema fiqh, kesadaran hukum Islam, dan kematangan keagamaan. Data dianalisis menggunakan pendekatan deskriptif-analitis untuk mengkaji konsep, pandangan para ahli, serta relevansinya dengan konteks pembinaan keagamaan di perguruan tinggi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa fiqh memiliki potensi besar sebagai instrumen pembinaan kesadaran hukum Islam apabila dipahami dan diajarkan secara kontekstual, reflektif, dan berorientasi pada tujuan hukum Islam. Pemahaman fiqh yang komprehensif berkontribusi positif terhadap internalisasi nilai-nilai hukum Islam dan peningkatan kematangan keagamaan mahasiswi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penguatan fungsi edukatif dan transformatif fiqh menjadi kunci dalam pembinaan kesadaran hukum Islam yang berkelanjutan. Kontribusi penelitian ini terletak pada penguatan perspektif fiqh sebagai landasan pembinaan keagamaan, bukan sekadar disiplin hukum normatif, khususnya dalam konteks pendidikan tinggi.

References

Adnan, M., & Uyuni, B. (2025). Filsafat Hukum Islam: Fondasi, Pemikiran, dan Aplikasinya. PT Penerbit Qriset Indonesia.

Akbar, Z. N., & Azani, M. Z. (2024). Peran Guru Pendidikan Agama Islam dalam Menanamkan Nilai-Nilai Karakter Islami di SMA Muhammadiyah PK Kotta Barat Surakarta. Didaktika: Jurnal Kependidikan, 13(2), 2057–2068.

Aswati, F., & Chanifudin, C. (2025). Prinsip Pendidikan Islami Berbasis Fikih untuk meningkatkan Kualitas Pembelajaran. Ainara Journal (Jurnal Penelitian Dan PKM Bidang Ilmu Pendidikan), 6(2), 204–211.

Azhar, I. S., Fuadi, A., & Dawi, M. N. (2025). Strategi Pembelajaran Pada Mata Pelajaran Fikih Dalam Mengenalkan Hukum Islam di Madrasah Ibtidaiyah. Bunayya: Jurnal Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah, 6(1), 36–47.

Hidayah, B. (2017). Pengaruh Pemahaman Keagamaan terhadap Ketaatan Beragama pada Mahasiswa Jurusan Pendidikan Agama Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta [Thesis]. UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Kurdi, M. S. (2023). Urgensitas Pendidikan Islam Bagi Identitas Budaya (analisis Kritis Posisi Efektif Pendidikan Sebagai Pilar Evolusi Nilai, Norma, Dan Kesadaran Beragama Bagi Generasi Muda Muslim). Indonesian Journal of Religion Center, 1(3), 169–189.

Maimunah, M. (2019). Pembelajaran Fiqih Sebagai Mata Kuliah Wajib Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam. Geneologi PAI: Jurnal Pendidikan Agama Islam, 6(2), 142–148.

Movitaria, M. A., Ode Amane, A. P., Munir, M., Permata, Q. I., Amiruddin, T., Saputra, E., Ilham, I., Anam, K., Masita, M., Misbah, Muh., Haerudin, H., Halawati, F., Arifah, U., Rohimah, R., & Siti Faridah, E. (2024). Metodologi Penelitian. CV. Afasa Pustaka.

Nasution, B. J. (2008). Metode Penelitian Ilmu Hukum. Mahdar Maju.

Pettalongi, S. S. (2022). Integrasi Ilmu di Lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam [Prosiding].

Pontoh, A. P., & Arif, M. (2025). Interseksi Ilmu: Pendekatan Interdisipliner Dalam Memahami Islam. Jurnal At-Tarbiyyah: Jurnal Ilmu Pendidikan Islam, 11(1), 25–33.

Sari, W. D., Rahmawati, S. T., Sarnoto, A. Z., & Hidayat, R. (2025). Penerapan Deep Teaching untuk Meningkatkan Kualitas Diskusi dalam Pembelajaran Fiqh di Perguruan Tinggi Islam. Indonesian Research Journal on Education, 5(1), 1007–1010.

Downloads

Published

2025-11-30