Penerapan Syariat Islam dalam Hukum Positif

Refleksi atas Data Survei Nasional dan Regional

Authors

  • Tumpal Daniel S STAI Darul Qalam Tangerang Author

Keywords:

Indonesia, Riset, Syariat Islam

Abstract

Pew Research Center untuk  kawasan Asia Tenggara telah melakukan riset terbaru pada Juni hingga September 2022 dengan responden sebanyak  13.122 untuk enam negara dan menemukan data terbaru terkait keinginan masyarakat Indonesia yang menghendaki diberlakukan hukum Islam  sebanyak  64 prosen.  Penelitian serupa pernah dilakukan di kalangan guru agama,PPIM UIN Jakarta 62,22% setuju hanya sistem pemerintahan berbasis syariat Islam. Sebanyak 82,77% setuju Islam sebagai satu-satunya solusi terhadap segala persoalan, 79,72% setuju umat Islam wajib memilih pemimpin yang memperjuangkan syariat Islam dan 75,98% setuju pemerintah memberlakukan syariat Islam bagi pemeluknya Dari Temuan survey ini dapat disimpulkan bahwa konsistensi dan kerinduan masyarakat Indonesia untuk memiliki identitas ke-Islaman dalam bermasyarakat terus meningkat.

References

Abdul Gani Abdullah, 1994, Pengantar Kompilasi Hukum Islam dalam Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Gema Insani Press,

Amsyari, Fuad, 2008, Mengelola Indonesia Dengan Syariat; Cara Efektif Mencapai Indonesia Yang Maju dan Sejahtera. Amanah Pustaka, Surabaya

Balai Pusat Statistik, Population of Indonesian, Jakarta: Balai Pusat Statistik, 2001.

Daniel, Tumpal, 2023, Partai Islam Era Reformasi, YPTD, Jakarta.

Harsanto Nursadi, 2009, Sistem Hukum Indonesia, Jakarta: Universitas Terbuka.

Hazairin, 1974, Tujuh Serangkai Hukum Islam, Jakarta: Tintamas.

Ka’bah, Rifyal 2009, “Penegakan Syariat/Hukum Islam di Indonesia”, Majalah Hukum Varia Peradilan, Tahun XXIV, No. 285

Kenedi, John, 2017, Penerapan Syariat Islam Dalam Lintasan Sejarah dan Hukum Positip di Indonesia, Nuansa, Vol. X, No. 1,

Mahendra, Yusril Ihza, Dinamakan Tata Negara Indonesia, Jakarta: Gema Insani Press, 1996.

Meleong, Lecxy, J. Meteodologi Penelitian Kualitatif. Bangung: PT. Remaja Rosdakarya, 2007.

Rifyal Ka’bah, Hukum Islam di Indonesia (Jakarta: Yarsi, 2010).

Sajuti Thalib, Receptio A Contrario: Hubungan Hukum Adat dengan Hukum Islam, Jakarta: Bina Aksara, 1985.

Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Perubahan.

Undang-Undang R. I Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang R. I Nomor 2 Tahun 2014.

Undang-Undang R. I Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah yang telah dirubah dengan Undang-Undang Re- publik Indonesia Nomor 32 tahun 2004 Ten- tang Pemerintahan Daerah.

Downloads

Published

2025-04-30