Hukum Islam sebagai Instrumen Mengatur Pergaulan dengan Lawan Jenis untuk Menguatkan Karakter Islami di Era Digital
Keywords:
Hukum Islam, Pergaulan Digital, Karakter IslamiAbstract
Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan signifikan dalam pola interaksi sosial, khususnya di kalangan generasi muda. Kemudahan komunikasi melalui media sosial sering kali mengaburkan batasan etika, termasuk dalam pergaulan antara lawan jenis. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran hukum Islam sebagai instrumen dalam mengatur pergaulan dengan lawan jenis guna memperkuat karakter Islami di era digital. Metode penelitian yang digunakan adalah library research dengan menelaah literatur klasik dan kontemporer, seperti kitab fiqh, buku, jurnal ilmiah, dan artikel terkait pergaulan Islami serta fenomena komunikasi digital. Hasil kajian menunjukkan bahwa prinsip-prinsip syariat, seperti menjaga pandangan (ghadh al-bashar), mengatur adab berbicara, serta larangan perilaku yang mendekati zina, memiliki relevansi kuat dalam mengarahkan interaksi di dunia maya. Selain itu, penelitian ini menegaskan pentingnya pendidikan karakter Islami yang berbasis nilai-nilai moral, seperti kesopanan, kejujuran, dan rasa tanggung jawab, sebagai benteng moral dalam menghadapi arus modernisasi teknologi. Analisis menunjukkan bahwa hukum Islam tidak hanya memberikan batasan, tetapi juga solusi praktis dalam membentuk kesadaran digital yang sehat di kalangan generasi muda. Kontribusi penelitian ini terletak pada pemetaan konsep hukum Islam yang adaptif terhadap fenomena digital, serta rekomendasi praktis untuk menjaga etika pergaulan di media sosial. Kesimpulannya, penerapan hukum Islam yang kontekstual mampu mencegah perilaku menyimpang serta mendukung pembentukan karakter Islami generasi muda di era digital.
References
Abdullah, A. (2025). Konseling Mahasiswa Sebagai Upaya Meningkatkan Disiplin dan Kesadaran Akademik untuk Mengurangi Tingkat Kemalasan Kuliah. Insight Journal, 1(1), Article 1.
Alhasbi, F., Fathurrahman, M., & Ahmad, A. A. M. (2024). Agama sebagai Anugerah Semesta: Memahami Makna Islam Rahmatan lil’Alamin. Pawarta: Journal of Communication and Da’wah, 2(2), 113–131.
Ashgar Ali Ali Mohamed,. (2014). Prevention of Sexual Harassment: The Islamic Law (Syariah) Perspective. Journal of Law, Policy and Globalization, 32, 95–103.
Azizi, M. A., Kadir, M. A., Abdullah, A., Arahman, Z., & Ibrahim, M. (2025). The Transformation of Sharia Values through Gurēe Communication in Shaping the Character of Santri at Dayah MUDI Masjid Raya Samalanga. El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga, 8(1), Article 1. https://doi.org/10.22373/3g9r1113
Battista, D. (2024). The Digital as Sacred Space: Exploring the Online Religious Dimension. Academicus International Scientific Journal, 29(1), 21–37. https://doi.org/10.7336/academicus.2024.29.02
Chatlina, C. B., Mulyana, A., & Amalia, M. (2024). Pengaruh perkembangan teknologi informasi dan komunikasi terhadap kualitas hubungan sosial dalam keluarga. KOMUNITAS: Jurnal Ilmu Sosiologi, 7(1), 19–38.
Hajarni, & Zainabon, M. (2025). Strategi Komunikasi Islam dalam Menghadirkan Pesan yang Mudah Dicerna. Insight Journal: Jurnal Komunikasi, Psikologi Dan Konseling, 1(1), Article 1.
Janmaat, J. G., & Keating, A. (2019). Are today’s youth more tolerant? Trends in tolerance among young people in Britain. Ethnicities, 19(1), 44–65. https://doi.org/10.1177/1468796817723682
Michael Cholbi. (2025). Respect, Self-Respect, and Self-Knowledge. The Monist, 108(1), 70–80. https://doi.org/10.1093/monist/onae031
Moleong, L. (2010). Metode Penelitian. Rineka Cipta.
Movitaria, M. A., Ode Amane, A. P., Munir, M., Permata, Q. I., Amiruddin, T., Saputra, E., Ilham, I., Anam, K., Masita, M., Misbah, Muh., Haerudin, H., Halawati, F., Arifah, U., Rohimah, R., & Siti Faridah, E. (2024). Metodologi Penelitian. CV. Afasa Pustaka.
Mukhtar, M., Abdullah, A., & Ependi, M. (2024). The Intersection of Islamic Religious Education and Character Formation in Indonesia: A Sociological Perspective on (SMK) Sekolah Menengah Kejuruan Jamiah Al-Aziziyah. JURNAL INDO-ISLAMIKA, 14(2), 420–431.
Muntasir, & Amiruddin, T. (2024). Pemanfaatan Uang Bansos PKH dalam Tinjauan Hukum Islam di Indonesia. Jurnal Al-Mizan, 11(1), Article 1. https://doi.org/10.54621/jiam.v11i1.909
Nurhikma, Idris Alfarizi, & Kurniati. (2025). Batasan Privasi Dalam Hukum Islam: Analisis Fenomena Oversharing di Media Sosial. Jurnal Ilmu Hukum, 1(2), 56–65. https://doi.org/10.58540/jih.v1i2.745
Ogarev Mordovia, Martynova, M. D., Bachkova, I. A., & Ogarev Mordovia State University. (2023). Transformation of Youth Moral Values in the Field of Digital Communication. Primo Aspectu, 3(55), 55–64. https://doi.org/10.35211/2500-2635-2023-3-55-55-64