Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Sengketa Harta Warisan Untuk Menjaga Keadilan dan Kepastian Hukum di Aceh
DOI:
https://doi.org/10.66155/svpd5v29Keywords:
Perlindungan Anak, Sengketa Warisan, Keadilan HukumAbstract
Perlindungan hukum terhadap anak dalam sengketa harta warisan merupakan isu penting dalam hukum keluarga karena anak berada pada posisi yang rentan secara sosial dan yuridis. Meskipun secara normatif hak-hak anak telah diakui dan dijamin, dalam praktik penyelesaian sengketa warisan masih ditemukan berbagai persoalan yang berpotensi mengabaikan kepentingan terbaik anak. Kondisi ini menjadi semakin kompleks di Aceh, mengingat keberlakuan hukum formal yang berdampingan dengan norma adat dan realitas sosial masyarakat. Perbedaan penafsiran dan penerapan hukum tersebut menimbulkan kesenjangan antara tujuan perlindungan hukum dan praktik yang terjadi. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji sejauh mana perlindungan hukum terhadap anak dalam sengketa harta warisan mampu mewujudkan keadilan dan kepastian hukum di Aceh. Penelitian ini menggunakan metode kajian kepustakaan (library research) dengan menelaah bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang relevan dengan hukum waris, perlindungan anak, serta sistem hukum di Aceh. Analisis dilakukan secara kualitatif-deskriptif dengan pendekatan normatif dan kontekstual untuk memahami hubungan antara norma hukum, adat, dan praktik sosial. Hasil kajian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap anak masih bersifat normatif dan belum terimplementasi secara konsisten dalam praktik penyelesaian sengketa harta warisan. Anak kerap diposisikan sebagai pihak pasif, sementara kepentingan pihak dewasa lebih dominan dalam menentukan pembagian warisan. Selain itu, belum adanya integrasi yang harmonis antara hukum formal dan adat berkontribusi pada lemahnya jaminan keadilan dan kepastian hukum bagi anak. Artikel ini menyimpulkan bahwa penguatan perlindungan hukum anak memerlukan pendekatan integratif yang menempatkan kepentingan terbaik anak sebagai orientasi utama. Kontribusi penelitian ini terletak pada pengayaan kajian hukum keluarga dengan perspektif kontekstual Aceh serta sebagai rujukan konseptual bagi pengembangan kebijakan perlindungan anak.
References
Achmad Fitrian, S., Akhyar, C. F., SH, M., Mardia Ibrahim, S., Tora Yuliana, S., Resti Riancana, S., Pakarti, M. H. A., SH, M., Herniati, S., & MM, M. (2025). Hukum Perdata Dan Hak Asasi Manusia: Menjamin Keadilan Individu. PT. Nawala Gama Education.
Ahyani, H., Putra, H. M., Muharir, M., Sa’diyah, F., Kasih, D. K., Mutmainah, N., & Prakasa, A. (2023). Prinsip-Prinsip Keadilan Berbasis Ramah Gender (Maslahah) Dalam Pembagian Warisan Di Indonesia. Al-Mawarid Jurnal Syariah Dan Hukum (JSYH), 5(1), 73–100.
Amiroch, I. (2024). Rekontruksi Regulasi Hak Waris Anak Hasil Perkawinan di Bawah Tangan Berbasis Nilai Keadilan [Disertasi]. Universitas Islam Sultan Agung (Indonesia).
Anam, A. V. K. (2024). Politik Hukum Terhadap Eksploitasi Perlindungan Anak (Studi Di Kota Metro) [Thesis]. IAIN Metro.
Anggraini, D. K., & Puspitasari, R. A. (2023). Pembagian Waris Masyarakat Aceh Hareuta Peunulang Menurut Hukum Adat. Indonesian Journal of Social Sciences and Humanities, 3(2), 74–79.
Dewi, N. M. A. C., Nandari, N. P. S., Prasada, D. K., & Puspadewi, A. A. I. (2025). Kepastian Hukum Akta Pengangkatan Anak Terhadap Pembagian Harta Waris Menurut Hukum Perdata. JPeHI (Jurnal Penelitian Hukum Indonesia), 6(02), 86–96.
Fahlevi, R. (2015). Aspek Hukum Perlindungan Anak Dalam Perspektif Hukum Nasional. Lex Jurnalica, 12(3), 177–191.
Ibrahim, A. R. (2024). Kepastian Hukum, Keadilan, Kemanfaatan, serta Penerapannya dalam Putusan Pengadilan tentang Hak-Hak Anak Akibat Perceraian di Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu [Disertasi]. UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
Ibrahim, J. (2006). Teori Dan Metode Penelitian Hukum Normatif. Bayumedia.
Movitaria, M. A., Ode Amane, A. P., Munir, M., Permata, Q. I., Amiruddin, T., Saputra, E., Ilham, I., Anam, K., Masita, M., Misbah, Muh., Haerudin, H., Halawati, F., Arifah, U., Rohimah, R., & Siti Faridah, E. (2024). Penelitian Grounded Theory. In Metodologi Penelitian (pp. 54–60). CV. Afasa Pustaka.
Prasetyo, A. (2020). Perlindungan Hukum Bagi Anak Pelaku Tindak Pidana. Mizan: Jurnal Ilmu Hukum, 9(1), 51–60.
Rahman, S. D. R. S. D. (2024). Perlindungan Hak Waris Anak Angkat dalam Pewarisan Harta Waris Menurut Hukum Perdata. Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat, 2(02).
Sarmadi, A. S. (2024). Sengketa Waris dalam Keluarga: Analisis Pustaka Tentang Penyebab dan Penyelesaiannya dalam Perspektif Hukum Perdata. Indonesian Research Journal on Education, 4(1), 352–357.
Sugiyono, S. (2016). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Alfabeta.
Sukiman, M., Hasyim, M. S., Syafi’i, A., & Taufik, M. (2025). Peran Lembaga Adat Kaili Dalam Mempertahankan Harmonisasi Sosial Perspektif Fikih Siyasah. Qaumiyyah: Jurnal Hukum Tata Negara, 6(1), 91–108.
Syarif, K. A. (2024). Hubungan Sosiologi Hukum Dan Hukum Adat Di Banda Aceh. EDUSOS: Jurnal Edukasi Dan Ilmu Sosial, 1(02), 52–58.
Wahyuni, S., & Trisna, N. (2023). Urgensi Perlindungan Hukum Terhadap Anak Di Kabupaten Aceh Barat Daya. JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana, 5(2), 86–95.
Zulfia, R. (2025). Perlindungan Hukum Pasca Perceraian Terhadap Kesejahteraan Anak Menurut Undang-undang No 23 Tahun 2002 dalam Perspektif Maqasid Syariah.


